Bangunan berdiri diatas saluran air (DAS)/ (Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015, mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini masih ada yang nekat mendirikan bangunan diatas saluran air (DAS), padahal sudah jelas itu sangat dilarang dan tidak diizinkan.
"Mendirikan bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat dilarang, sesuai Permen PUPR No. 8 Tahun 2015. Selain itu, dapat menggangu yang dikhawatirkan berdampak banjir dan tanah longsor saat hujan tiba. Maka dari itu, sesuai peraturan tersebut sangat dilarang".
Hal tersebut diatas harusnya menjadi perhatian. Namun, bertentangan dengan apa yang sudah dilakukan Wahyu salah seorang warga Kp. Gati Rt. 004/05 Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, ia tidak mengindahkan tentang Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2015, bahwa Mendirikan Bangunan diatas saluran air/Daerah Aliran Sungai itu sangat dilarang.
Terlihat nyata, berdiri tegak sebuah bangunan diatas saluran air (DAS) milik Wahyu, yang diduga bangunan tersebut hingga kini masih belum mengantongi izin dari Dinas terkait.
Soleh ketua Rw. 05 Desa Sukaharja/ (Foto.beritajejaring.net)
Ketika awak media mencoba menemui Wahyu pemilik bangunan untuk dimintai keterangan, saat itu yang bersangkutan tidak berada dilokasi. Namun, berhasil mewawancara Ketua Rw. 05 (Soleh), berikut pemaparannya, "pihaknya sudah memperingatkan kepada Wahyu untuk tidak mendirikan bangunan terlebih dahulu sebelum mengurus dan mendapatkan izin, namun tidak diindahkan olehnya.
Soleh juga menyampaikan, bahwa sampai hari ini pihaknya sudah beberapa kali di wawacara oleh para awak media perihal adanya sebuah bangunan yang bediri diatas aliran sungai (DAS) diwilayahnya, "Saya tetap memberikan jawaban yang sama, sudah diperingatkan, jangan dulu mendirikan bangunan, utamakan izinnya, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah. Dan terbukti faktanya, sekarang sudah terbit dibeberapa media online".
Lanjutnya, sudah 2 kali Satpol PP Kecamatan Cijeruk mendatangi lokasi bangunan tersebut, namun tidak bertemu dengan pemiliknya. Dan sempat menanyakan perihal perizinan bangunan tersebut kepada saya.
"Tolong berikan teguran secara tertulis, baik dari pihak Kecamatan, Desa, maupun instansi terkait, agar dapat ditindak lanjut permasalahan bangunan diatas saluran air (DAS) ini, agar jangan sampai ada permasalahan-permasalahan lainnya dikemudian hari", ungkap Soleh kepada Satpol PP Kecamatan Cijeruk saat dirinya ditanyakan perihal perizinan bangunan tersebut.
Jurnalis: Sumarno
Editor: Redaksi