Ilustrasi
Bogor (BJN) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal istilah sertifikasi tanah. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dimiliki masyarakat untuk mengurus sertifikat. Namun harus melalui proses, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, diantaranya; Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah, batas tanah yang sudah disepakati, BPHTB, PPh juga Surat Permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis atau (PTSL), agar masyarakat dapat memiliki surat tanah/bukti kepemilikan sah/sertifikat, tanpa dibebankan biaya besar dalam pengurusannya.
Namun ironis, program PTSL di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor diduga melanggar SKB 3 Menteri. Pasalnya, yang terjadi masih ada pemungutan biaya melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.
Ada beberapa warga yang enggan disebut namanya menuturkan kepada awak media, Kamis 22/4/2021. Bahwa besaran biaya PTSL di Desa Gunung Mulya dipungut mulai dari 500 sampai 650 ribu. Dan ada juga warga mengatakan, "tanah saya luasnya 120 meter harus bayar 600 ribu, saya sangat merasa kemahalan atau keberatan apa lagi dimasa pandemi seperti sekarang", tuturnya.
Encep selaku kordinator program PTSL Desa Gunung Mulya ketika dipintai keterangan melalui via telphone selular mengatakan, "dengan pungutan 500 sampai 650 ribu itu sudah kesepakatan ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Bahkan, sudah kebijakan dan persetujuan Kepala Desa".
Encep juga mengatakan, jika masyarakat merasa keberatan, akan dimusyawarahkan lagi nanti, ucapnya
Jika mengacu kepada peraturan mekanisme pelaksanaan program PTSL tahun 2021, masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui dan ditetapkan oleh SKB, yaitu 150 ribu dan bisa ditambah hingga maksimal dikisaran 250 ribu, sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL hanya dikisaran 400 ribu. Biaya tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, dan operasional transport. Jika sudah melebihi dari ketentuan, itu sudah masuk pelanggaran atau pidana.
Jika disimak dari paparan diatas, berarti kalau sudah memungut biaya diangka 500 sampai 650 ribu, jelas itu pelanggaran. Maka, sudah sepantasnya pihak terkait atau penegak hukum turun langsung kelapangan untuk menyikapi pemasalahan yang ada di Desa Gunung Mulya. Kalau tetap dibiarkan saja, jangan sampai masyarakat menduga aparat penegak hukum ada main mata dengan Desa.
Jurnalis: Sumarno
Redaksi