-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Perlawanan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cibeureum Yang Menggugat SK Walikota Bogor

    Redaksi
    Minggu, 1.10.23 WIB Last Updated 2023-10-01T04:23:34Z

     


    BOGOR (BJN) - Perlawanan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang akan menggugat SK Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya karena dugaan pungli dinilai merupakan langkah tepat.


    Hal itu ditegaskan Founder Visi Nusantara Maju Yusfitriadi. Menurutnya siapapun masyarakat di republik ini yang tidak puas dengan produk hukum, maka berhak mendapatkan kepastian hukum. 


    "Semua rakyat sama menurut hukum," tegasnya.


    Dijelaskannya, cara itu bisa ditempuh jika Wali Kota dalam mengeluarkan keputusan tersebut ada dugaan kecacatan prosedural atau terindikasi maladminustrasi.


    "Jadi, pihak yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan dan mendapat kepastian hukum," jelas dia.


    Masih kata dia, begitupun ketika Wali Kota merasa tidak ada yang salah dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut, maka Wali Kota berhak mendapatkan kepastian hukum juga. 


    Namun lanjutnya, tentu saja dalam berproses hukumnya harus dilakukan secara fair dan terbuka tanpa adanya tekanan, intimidasi atau hal-hal lain yang bisa membiaskan dan mempengaruhi produk hukum tersebut. 


    "Justru ketika tidak diproses secara hukum bagi yang merasa dirugikan, akan terjadi ketidakjelasan dan penuh satwasangsa serta akan menjadi opini liar di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.


    Dirinya berpendapat, bahwa masalah integritas sekarang sedang mengancam berbagai lembaga negara. Perilaku koruptif dan perilaku permissif terhadap aktifitas yang mengarah kepada disintegritas seakan menjadi budaya.


    "Ini tidak hanya di berbagai lembaga negara, instansi swasta, bahkan sudah menjadi virus di lembaga penegak hukum," tandasnya.


    Sebelumnya, Kuasa Hukum Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap kliennya tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.


    Dwi mengaku atas pencopotan kliennya diberikan waktu selama 15 hari untuk mengajukan keberatan, dan pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut.


    Selain ngajuin gugatan ke PTUN atas SK pemecatan klinenya, pihaknya juga akan menuntut atas dugaan pencemaran nama baik oleh oknum guru honorer SDN Cibeureum 1, yang diberitakan dan diviralkan pada beberapa media online dan media sosial.


    "Karena berita itu tanpa ada konfirmasi kepada klien saya,” jelasnya.


    Menurut Dwi, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi dalam kasus ini.


    “Para saksi yang diperiksa adalah orangtua siswa SDN Cibereum 1, dan mereka bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua," pungkasnya.




    Sumber.  : Bunai. PWI Kota Bogor

    Redaksi.  : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini