BOGOR (BJN) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus polisi gadungan, hingga pengungkapan jaringan pencurian berulang di lokasi strategis Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menonjol adalah percobaan pencopetan yang terjadi pada Sabtu, 16/8/2025, sekira Pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
“Pelaku berinisial Juanda alias Kevin mengikuti korban yang tengah berolahraga, lalu mencoba membuka ritsleting tas korban yang berisi ponsel iPhone 12, dompet, dan barang berharga lainnya. Aksi tersebut diketahui korban, yang langsung menegur dan mendorong pelaku,” ungkap Kompol Aji saat ditemui di Mako Polresta, Jumat 22/8/2025.
Pelaku sempat melarikan diri, namun rekaman video yang beredar luas di media sosial mempermudah identifikasi oleh Polsek Bogor Tengah. Polisi akhirnya menangkap pelaku di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB. Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Selain kasus pencopetan, Polresta juga mengungkap kasus penipuan yang terjadi pada Kamis 21/8/2025, sekira Pukul 01.30 Wib. di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, dua pelaku, Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah, menyamar sebagai anggota Polsek Bogor Selatan lalu menghentikan seorang pengendara motor bernama Alfi Permana.
“Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta STNK. Saat korban diajak pulang untuk mengambil surat tersebut, salah satu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban,” ujar Kompol Aji.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bogor Selatan. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor Honda Spacy milik korban. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar sindikat pencopet yang kerap beraksi di dua lokasi rawan: Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Berdasarkan 14 laporan yang diterima sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian korban mencapai Rp126 juta lebih.
Modus para pelaku adalah mencuri ponsel dari dalam tas korban di ruang publik. Polisi menangkap enam pelaku yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra yang diduga sebagai penadah. Sementara itu, tiga pelaku lain—Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung—masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel merek Redmi. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama terhadap orang asing yang mengaku aparat penegak hukum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi langsung Kapolresta di nomor 0858-8911-0110.
“Selalu simpan barang berharga di tempat aman dan jangan lengah saat berada di keramaian,” pesan Kompol Aji.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak kriminal demi menciptakan rasa aman bagi warga Kota Bogor.
Redaksi : Novel Ruchyadi