BOGOR (BJN) - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bogor Barat. Dua orang pelaku ditangkap setelah melakukan perampasan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan pada 24 September 2025 oleh pelapor bernama Ubaedilah, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan saat dua pelaku mendekati mereka menggunakan sepeda, lalu mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Pelaku menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api ke arah korban dan memborgol tangan korban. Setelah itu, pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban termasuk sepeda motor,” ungkap AKP Aji, Senin 29/9/2025.
Barang-barang yang dirampas antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY, dua helm, satu pasang sepatu, tas ransel, tas selempang, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, dan dua unit ponsel.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi dan menuduh korban menggunakan narkoba. Aksi ini menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 38 mm, 1 borgol, 2 unit ponsel milik pelaku,
Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, helm, sepatu, dan tas, 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap aksi kriminalitas yang bermodus petugas. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan atau tindak pidana, dengan menghubungi Call Center 110.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup AKP Aji.
Redaksi : Novel Ruchyadi