BOGOR (BJN) - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol/minuman keras (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 7/10/2025.
Pemusnahan miras ilegal ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Bogor.
Sebanyak total 38.875 miras ilegal, dengan rincian 22.004 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, 10.291 botol jenis ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Dedie Rachim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Bogor Kota yang intes melakukan kegiatan setiap malam.
"Dengan keberhasilan melaksanakan operasi, terjadi penurunan sebesar 18 persen penyakit masyarakat dan 32 persen penurunan potensi tawuran," ujar Dedie Rachim.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat ataupun mendengar terjadi adanya potensi penyakit masyarakat bisa langsung menggunakan fasilitas aduan "Lapor Pak Kapolresta", maka akan langsung ditindaklanjuti.
Kapolresta Bogor Kiota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa dari hasil penurunan jumlah kriminalitas dan tawuran, miras menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak pidana, kriminalitas, kekerasan, dan penyakit masyarakat.
"Sehingga dengan capaian positif ini merupakan bukti dari kolaborasi antara semua stakeholder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat yang menginginkan Kota Bogor aman dan kondusif," ujarnya.
Sekaligus, Eko Prasetyo menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota bersama elemen masyarakat tidak akan berhenti memerangi peredaran minuman keras ilegal yang ada di wilayah Kota Bogor. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi