BOGOR (BJN) - Pemerintah Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mengelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2019–2027, acara tersebut berlangsung di Aula Desa Gunung Picung, Jumat 17/10/25.
Disebutkan, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Awang, memaparkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades PAW yang harus ditempuh hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (MusDes).
Dia juga menjelaskan Pilkades PAW ini kami kembalikan kepada masyarakat, mereka yang akan memutuskan mekanisme Pemilihan Kepala Desa, apakah melalui musyawarah atau pemungutan suara. Pemerintah hanya memfasilitasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, kata Awang.
Pada kesempatan itu Plt. Camat Pamijahan, Sarah, bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung, A. Anwar, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas menjelang pemilihan kepala desa pengganti.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses pergantian kepala desa berjalan transparan dan sesuai aturan, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi pembangunan dan kesejahteraan desa ke depan.
Ditempat yang sama, Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, Ali Topan, menyampaikan aspirasi pentingnya perhatian pemerintah terhadap insentif bagi RT, RW, dan Kader menurutnya, mereka adalah garda terdepan dalam berbagai situasi, terutama saat terjadi bencana alam di wilayah.
Dia juga menjelaskan setiap kali ada bencana, yang pertama turun ke lapangan adalah RT, RW, dan para Kader, mereka bekerja tanpa pamrih, namun perhatian terhadap kesejahteraan mereka masih minim.
Kami ingin ada regulasi yang memberikan apresiasi lebih, misalnya dalam bentuk insentif,” kata Ali
Ali, menyoroti persoalan ketimpangan dalam pembagian bonus produksi antara Kabupaten dan Desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2019.
Dulu pembagiannya enam puluh persen untuk Kabupaten dan empat puluh persen untuk Desa, Ini dianggap tidak adil, karena masyarakat Desa yang langsung terdampak justru mendapatkan porsi lebih kecil.
Kami lalu melakukan audiensi dengan DPRD dan Bupati waktu itu, hingga akhirnya lahir Perbup Nomor 46 Tahun 2021, di mana pembagian diubah menjadi tujuh puluh persen untuk Desa dan tiga puluh persen untuk Kabupaten, Ali Topan berharap perubahan tersebut menjadi pijakan bagi peningkatan kesejahteraan perangkat Desa, termasuk RT, RW, dan kader.
Dia menilai, insentif bagi Kader di Pamijahan hanya sekitar Rp250 ribu per bulan dan dibagi untuk lima orang,
"Saya berharap ke depan ada kebijakan yang sesuai harapan, sebab mereka bekerja keras, melakukan pendataan, membantu masyarakat saat darurat, tapi belum mendapatkan penghargaan yang sepadan."
Semoga aspirasi ini bisa diperjuangkan bersama, tidak hanya oleh Desa Gunung Picung, tapi seluruh Desa yang ada di-Kecamatan Pamijahan, terangnya.
Jurnalis : John
Redaksi : Novel Ruchyadi