BOGOR (BJN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor kembali melaksanakan kegiatan Lapak Capil (Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil), di Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan , Selasa 7/10/2025.
Disebutkan Disdukcapil melaksanakan kegiatan Lapak Capil ini dimulai usia 0- 18 Tahun. Dengan memiliki dokumen akta Kelahiran tentunya memiliki manfaat, sebagai Identitas Resmi, Akses Layanan Publik,Menilah secara sah,Pembuatan KTP dan Paspor,Pendaftaran Sekolah, Dasar Hak Waris, Perlindungan Hukum, juga sebagai Dasar dokumen lainnya.
Melalui pesan WhatsApp, Nur Halimatu Sadiah, salah satu petugas Dukcapil Kota Bogor mengatakan, saat ini kami sedang melaksanakan tugas untuk melakukan kegiatan (Lapak Capil) Layanan Penuhi Akta Pencatatan Sipil baik akta kelahiran maupun akta kematian, dengan ketentuan membawa dokumen serta mengisi formulir F-2.01, surat keterangan kelahiran dari RS/bidan/Kelurahan, fotokopi Ktp orang tua, fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Buku Nikah orang tua, dan fotokopi KTP 2 orang saksi, sebagai syarat kelengkapan untuk pengurusan akta, katanya. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi