BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menjamin kenyamanan warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
Jumat 24/10/2025, siang, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTR sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM.
Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan penyisiran ke lantai demi lantai mal yang berlokasi di Jalan Juanda, Bogor Tengah.
Hasilnya, enam orang kedapatan melanggar dan langsung disidang tipiring.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” kata Jenal Mutaqin usai sidak.
Para pelanggar langsung diberikan sanksi melalui sidang tipiring di lokasi. Hakim turut dihadirkan untuk memimpin sidang, sekaligus memberikan sanksi sosial.
Ironisnya para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR.
“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelasnya.
Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam sidak juga ditemukan pula anak di bawah umur yang kedapatan merokok di lokasi. Keduanya diberikan sanksi sosial tanpa sidang tipiring.
“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tapi tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga atau perusahaan dapat dikenai sanksi berat apabila kedapatan melanggar, karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan area publiknya sendiri.
Dalam Perda tersebut, pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga, badan, atau pimpinan perusahaan yang wajib memasang stiker larangan merokok serta mencantumkan aturan dan sanksinya.
“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” kata Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan ia juga menekankan agar KTR harus benar-benar ditegakkan. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi




