-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    KPK Kembali Tangkap Para Tersangka Penyalahgunaan Kewenganan

    Redaksi
    Kamis, 26.11.20 WIB Last Updated 2020-11-26T05:01:28Z

    (Foto.NovelRuchyadi/Redaksi) 

    JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

    Pada tangkap tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 17 Orang pada Rabu 25/11/2020 Pukul 00.30 Wib, penangkapan ini berlangsung dibeberapa tempat, diantaranya: Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.

    Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK dalam siaran persnya Rabu 25/11/20 malam menyampaikan, ke 17 nama-nama tersebut adalah: 1. EP (selaku Menteri Kelautan dan Perikanan), 2. IRW (selaku Istri EP), 3. SAF (selaku Stafsus Menteri KKP), 4. ZN (selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP), 5. YD (selaku Ajudan Menteri KKP), 6. YN (selaku Protokoler KKP), 7. DES (selaku Humas KKP), 8. SMT (selaku Dirjen Budi Daya KKP), 9. SJT (selaku Direktur PT. DPP), 10. SWD (selaku Pengurus PT ACK), 11. DP (selaku Pengendali PT. PLI), 12. DD (selaku Pengendali PT. ACK), 13. NT (selaku Istri dari SWD), 14. CM (selaku staf Menteri KKP), 15. AF (selaku staf Istri Menteri KKP), 16. SA (selaku Staf Menteri KKP0, dan 17. MY (selaku Staf PT. Gardatama Security).

    Yang sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi ada dugaan terjadi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara, pada tanggal 21/11/2020 sampai dengan 23/11/2020. Kemudian kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening Bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah diluar wilayah Indonesia, "kata Nawawi Pomolango".

    Selanjutnya, pada hari Selasa 24/11/2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjut adanya informasi dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya: Di Bandara Soekarno Hatta: EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES, SMT, dan dirumah masing-masing pihak: SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA, MY.

    Para pihak tersebut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.

    Bahwa pada tanggal 14/11/2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

    Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT. DPP datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. ACK dengan biaya angkut Rp. 1.800,-/ekor, yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.

    Kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT. DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT. ACK dengan total sebesar Rp. 731.573.564,-. Selanjutnya, PT. DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

    Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT. ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT. ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp. 9,8 Miliar, "ungkap Nawawi Pomolango".

    Selanjutnya, pada 5/11/2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp. 3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain: dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21/11/2020 sampai dengan 23/11/2020, jumlah sekitar Rp. 750 juta, diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Disamping itu, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAF dan AM, yang kemudian pada sekitar bulan Agustus 2020 SAF dan APM menerima uang dengan total sebesar Rp. 436 juta dari AF.

    Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, "jelas Nawawi Pomolango".

    Selanjutnya, KPK menetapkan 7 Orang Tersangka: Sebagai Penerima (EP, SAF, APM, SWD, AF, AM) disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Sebagai Pemberi: SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Para tersangka saat ini dilakukan penahanan dirutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25/11/2020 sampai dengan 14/12/2020, masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT. Adapun, dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.

    Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menuturkan, bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik harus ingat janji dan sumpah dalam mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok. Maka dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara, karenanya jangan simpangkan kewenangan serta tanggungjawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya, "ucap Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK".







    Jurnalis: Novel Ruchyadi
    Editor: Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini