(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, yang sering memunculkan kerumunan disaat hari libur.
Rhama Kodara Kasie Ops Satpol-PP menuturkan, Selasa 22/6/2021 kemarin, sebanyak 61 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terpaksa dilakukan pembongkaran, karena para pedagang beserta pengunjung sering mengabaikan protokol kesehatan meski di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, aktivitas PKL dianggap telah mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan di area parkir Masjid At-Taa'un, Puncak, Bogor.
Kepada Muslih, S.H., awak media beritajejaring.net melalui pesan singkat (WhatsApp), Rabu 23/6/2021, Rhama Kodara Kasie Ops mengatakan, sebelum melakukan pembokaran, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga dilakukan pembongkaran tidak ada yang melakukannya sendiri sesuai surat yang dilayangkan, sehingga pihak Satpol-PP Kabupaten Bogor mengadakan pembongkaran paksa.
Ia juga menambahkan, pembongkaran yang dilakukan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri dan pihak Kecamatan.
"Di sini kita tertibkan dan bongkar agar kapasitas parkir lebih luas bagi masyarakat yang akan beribadah".
"Saat ini Kabupaten Bogor masih dalam rangka PPKM Skala Mikro, yang tidak boleh adanya kegiatan atau membuka lapak usaha 24 jam, apalagi menimbulkan kerumunan", tutupnya.
Jurnalis: Muslih, S.H.
Redaksi: Novel Ruchyadi