-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Balimor Finance Digugat Tarik Mobil Sepihak, Kuasa Hukum Balimor Anggap Ini Kasus Receh

    Redaksi
    Kamis, 6.10.22 WIB Last Updated 2022-10-06T07:15:28Z

    (Foto.Redaksi)

    BOGOR (BJN) - Penarikan unit mobil yang dilakukan Balimor finance, dianggap kangkangi prosedur fidusial dan peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi pada salah satu konsumen yang merasa dirugikan dengan penarikan yang dilakukannya, terkesan hanya sepihak penarikan unit mobil merk Honda jenis Mobilio itu. 

    Konsumen sempat mengajukan akan mencari solusi penyelesaian perkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun ditolak pihak Balimor finance dan memberi opsi penyelesaian melalui OJK atau pengadilan negeri. Padahal BPSK disiapkan untuk adanya persengketaan, dimana bertugas sebagai penengah bagi mereka yang bersengketa, dengan memeriksa laporan seperti pembayaran dan sebagainya. 

    Hal itu juga disampaikan kuasa hukum penggugat, yang merasa dirugikan sebagai konsumen, dengan ditariknya unit mobil tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, juga membebankan biaya tarik kepada konsumen, padahal dalam klausul perjanjian tidak tercantum masalah biaya penarikan. 

    "Kami mencari keadilan untuk klien saya ini di Pengadilan Negeri Cibinong, terkait debitur yang dilempar seperti bola dalam menyelesaikan masalah ini. Dan kami harapkan di Pengadilan Negeri Cibinong ini dapat di mediasikan atau pun diselesaikan sesuai aturannya", kata Agus Gunawan, SH., Kuasa Hukum debitur yang dirugikan Balimor finance, di Pengadilan Negeri Cibinong. Rabu 5/10/2022. 

    "Agenda berikutnya hari senin dan kami akan membuat resume debitur, dimana dia dirugikan dalam penarikan sepihak yang dilakukan Balimor finance ini. Disini kan ada undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999 no 8, terkait  dirugikannya konsumen, sedang undang-undang tahun 2020 itu terkait hal eksekutorial fidusia, sementara mereka tidak pernah membuktikannya", terang pengacara itu. 

    "Jadi bila mereka berlindung dalam undang-undang fidusia ataupun pada putusan MK, mereka harus tunjukkan sertifikat fidusianya. Bila tidak peraturan pemerintah dikangkanginya", imbuhnya.

    "Dan pengambilan unit pun bukan sama orangnya, saat mobil itu dititip, diambil ditangan orang lain dengan paksaan", sambungnya. 

    Ditempat yang sama, Konsumen yang dirugikan Balimor finance berharap unit kendaraan itu dapat kembali, walaupun harus melunasi dengan angka yang wajar. 

    "Harapan kami, unit kendaraan itu dapat kembali, walaupun harus dilunasi. Asalkan wajar angka pelunasannya, sekarang bahkan kita sendiri tidak diberitahu dimana adanya unit kendaraan tersebut", ujar Ahmad Saepudin, Debitur Balimor yang telah dirugikan. 

    Sementara, kuasa hukum Balimor finance tidak menanggapi saat diwawancara awak media, bahkan mengganggap kasus ini ibarat 'receh'. 

    "Cuma kasus biasa, dan ini bukan kasus KPK. Maaf yah", jawab Aneta Indriya Sari, SH.,M.Kn., singkat.

    Sumber: Yusuf Muliadi (Alung Ketua SWI Bogor Raya) 
    Redaksi: Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini