-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas

    Redaksi
    Rabu, 30.11.22 WIB Last Updated 2022-11-30T07:42:42Z


    JAKARTA (BJN) - Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : “Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional” pada Kamis (01/12/2022) di Gedung F, Kampus UKSW, Salatiga. 


    Salah satu alasan pelaksanaan FGD ini, bahwa secara sosiologis, penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Hal itu untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 


    Selanjutnya, Indonesia yang memiliki keberagaman sosial dan budaya menjadikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan dituntut untuk memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, karakteristik daerah, dan nilai kebudayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. 


    Selain itu, kondisi geografis serta jumlah dan penyebaran penduduk juga merupakan tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya terhadap aspek pendanaan pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia. 


    Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan mempublikasikanya. 


    Urgensi RUU Sisdiknas untuk mengintegrasikan UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU tentang Pendidikan Tinggi dalam satu undang-undang untuk melaksanakan amanat UUD NRI Tahun 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat undang-undang tidak tumpang tindih. 


    RUU ini disusun lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci untuk merespon perkembangan pendidikan yang cepat. RUU tentang Sisdiknas yang dibuat untuk mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga undang-undang tersebut. 


    RUU ini juga mengakomodasi prinsip merdeka belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan. 


    Hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut Dr. (HC) Willi Toisuta, Ph.D. (Rektor UKSW 1983-1993, Pakar Pendidikan), Prof. Ferdy S. Rondonuwu, M.Sc., Ph.D. (Wakil Rektor Bidang PAK UKSW), Dr. Titon S. Kurnia, SH., MH. (Dosen Hukum Tata Negara FH UKSW), dan Dr. Lidya Suryani Widayati, SH., MH. (Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI). 



    FGD ini merupakan rangkaian acara yang diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UKSW dengan Badan Keahlian DPR RI yang rencananya akan dilakukan oleh Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Akt. dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum. 


    Menurut Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum., acara ini akan digelar secara hybrid. Mengingat kapasitas ruangan yang terbatas, kata Umbu, maka FGD ini akan digelar secara online juga agar dapat memfasilitasi rekan-rekan yang belum bisa hadir secara langsung. 


    Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari atas pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, hingga Civitas Akademika UKSW, tokoh pendidikan, dan pendidik. 


    Bagi yang berminat untuk mengikuti FGD secara online dapat mendaftar melalui link bit.ly/FGDSisdiknas. 


    Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum sendiri dikabarkan akan dilantik sebagai Dekan Fakuktas Hukum UKSW pada 30 November 2022 hari ini. 


    Umbu juga menambahkan bahwa kerjasama dengan berbagai kementerian atau lembaga akan terus digencarkan. “Penandatanganan dan MoU dengan Badan Keahlian DPR RI ini merupakan awalan. Rencananya pada 7 Desember mendatang, akan dilakukan MoU dan PKS dengan KPU RI sekaligus diadakan Kuliah Umum,” pungkas Umbu, yang pernah menjadi kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi. (***)



    Sumber : Heintje G. Mandagie

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini