JAKARTA (BJN) - Sidang lanjutan perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta membeberkan peran mantan karyawan perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group dalam pembuatan rekening koran dan kontrak pekerjaan fiktif.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2025 lalu. Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dalam sidang, namun satu orang saksi ditolak Majelis Hakim dikarenakan sudah pernah menonton dan mengikuti sidang sebelumnya.
JPU memaparkan, saksi yang hadir atas nama Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliayadi dan Arie Kanadjara.
Saat ditanya Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, apakah saksi Fahmi sudah datang dan menonton persidangan. Fahmi menjawab dua minggu lalu dirinya dipanggil tapi ternyata bukan gilirannya.
"Saya dihadirkan sebagai saksi, dan saya sampai selesai mengikuti persidangan," kata Fahmi.
Saksi Kelik Cahyono pernah bekerja di Indi Daya, dirinya menuturkan pernah diminta mereview laporan keuangan. Tetapi dirinya hanya mereview rekening koran, datanya didapatkan dari bagian laporan keuangan. Jumlah nominal besar-besar dan disesuikan dengan bagian keuangannya.
"Itu semua atas perintah bapak Agus Dianto Mulia, yang mengerjakan kebetulan saya dan Ketua tim saya pak Aep. Pak Agus instruksi ke pak Aep dan Aep mengintruksikan ke saya. Banyak juga yang mereview," ungkap Kelik.
"Saya membuat rekening koran katanya untuk pinjaman, saya kurang tahu kemana pinjamannya. Ada PIC nya untuk pengajuan pinjaman. Saya membuat rekening koran dari excel ke template. Diakhir saya bekerja itu, katanya untuk pinjaman. Saya juga membuat draft kontrak dan nominal angka. Saya dapat data dari bagian kontrak. Saya mereview semua dan tidak sebenarnya," tambah Kelik.
Kelik memaparkan, sepengetahuan dirinya Indi Daya Group itu Agus Direktur Indi Daya. Untuk Bu Sischa bagian HRD nya, karena pas masuk diwawancarai oleh Bu Sischa.
"Saya tugasnya hanya mereview rekening koran dikirim ke Pak Agus kalau sudah selesai. Setahu saya Bu Sischa yang mengatur keuangan. Saya hanya beberapa mereview kontrak karena saya saat hendak keluar kerja.
Perintahnya langsung, tidak ada koordinasi," paparnya.
Mantan karyawan lainnya yang menjadi saksi, Puji Hartono menerangkan, saat dirinya masih menjadi karyawan, Agus Dianto Mulia menyerahkan perjanjian kerja perusahaan lain, kemudian diketik ulang. Contoh diganti perusahaan yang berkontraknya, tanggal kontrak dan nomor kontraknya.
"Nominal dan waktu pelaksanaannya diubah semua atas perintah Pak Agus. Katanya untuk pengajuan pinjaman. Saya tidak mengetahui detailnya, saya pernah di BAP penyidik kejaksaan. Nama perusahaan-perusahaan sesuai BAP benar. Saya dapat semua data dari Pak Agus, saya mengubah kontrak saja pak. Saya hanya diperintah Pak Agus dan Bu Nisha. Saat diluar perjanjian kerja diperintah Pak Agus," tuturnya.
"Saya tahu itu untuk pengajuan Bank Jatim. Hanya tiga kontrak yang dibikin pertama PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu dan PT Pandawa Indo Kreatif," tambah Puji.
Puji mengaku pernah membuat surat perintah kerja untuk ketiga debitur PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu dan PT Pandawa Indo Kreatif, atas perintah Agus Dianto Mulia. Dan Saksi Puji beberapa kali ditekan Agus agar mempercepat pengerjaan dan diancam akan dipindahkan ke divisi lain.
Sementara Saksi dari Notaris, Eka Verawati mengatakan, tidak pernah ada yang datang dari Indi Daya Group, kecuali atas nama Ivan Lazuardi, pernah datang. Bertemu dengan Indri staff notaris, kemudian diberikan persyaratan untuk membuat perusahaan dan perubahan.
"Datanya dicek oleh bu Indri, sudah sesuai. Menerbitkan perubahan akte tanpa bertemu dari Indi Daya. Hanya baca diakta saja nama-nama terdakwa, saya tidak hafal," ungkapnya.
Namun setelah dibeberkan hasil BAP oleh JPU, Eka mengakui pengajuan dan penerbitan dihari yang sama. Di dalam BAP tersebut, dinyatakan bahwa Agus Dianto Mulia pernah hadir di kantor Notaris tersebut.
Mantan karyawan Adep M. Apriliyadi bekerja sebagai Office Boy (OB) mengaku mengetahui ada pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Jakarta.
"Saya tau ada pengajuan ke bank Jatim, dibuat RTGS oleh Bu Sischa senilai Rp2,5 juta. Saya menerima kuasa, kalau untuk cair saya tidak mengetahui. Dari cek itu," terangnya.
Saksi Arie Kanadjara dari BPR Mahkota mengatakan, pernah ada peminjaman oleh PT Indi Daya Energi, saat itu pemilik Agus Dianto Mulia, dengan jaminan salah satunya mobil dari Mariska, yaitu istri dari Agus Dianto Mulia.
Saksi Arie juga mengetahui adanya Akte yang menyatakan bahwa Agus Dianto Mulia adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh hutang piutang dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kredit fiktif ini. Arie sudah mengkonfirmasi Akte tersebut ke Notaris terkait, dan di informasikan bahwa Akte tersebut sudah ada draft nya, namun belum selesai di terbitkan. Arie bersaksi bahwa dia menghubungi Ivan Lazuardi mengenai Akte ini, dan Ivan menjawab bahwa benar Akte itu dibuat, namun belum selesai.
"Pengurusnya berubah terus. Untuk satu PT Rp2 miliar pinjam nya. Semenjak bulan Februari tidak ada pembayaran, mobil yang disita Kejati Jakarta, bagian dari agunan. Pada OTS kami bertemu dan saat perubahan direktur bertemu," tuturnya.
Pemaparan Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, sidang akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya. Hal itu dilakukan agar perkara kasus ini terang benderang. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi


