-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Seminar Internasional Jayabaya: Menjawab Tantangan Hukum Era Algoritma

    Redaksi
    Rabu, 21.1.26 WIB Last Updated 2026-01-21T08:09:42Z


    JAKARTA (BJN) -    Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" pada Rabu, 21/1/2026, Perhelatan akademik yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta Timur ini, menyoroti urgensi transformasi hukum di tengah masifnya digitalisasi pemerintahan.


    Seminar ini menghadirkan Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speaker.



    Dalam paparannya, Prof. Eddy Hiariej menekankan bahwa kemajuan teknologi merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi oleh instrumen hukum, terutama hukum administrasi. Ia mencatat bahwa pemerintah telah mengimplementasikan e-government, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik berbasis teknologi.


    "Kita tahu persis bahwa banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang sudah mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi, khususnya dalam menangani perkara perdata. Bahkan, KUHAP yang baru telah menyiapkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dalam satu bab khusus," ujar Prof. Eddy, saat menjadi pembicara pada Rabu (21/1/2026) di Univeristas Jayabaya. 


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukum memiliki empat fungsi utama: mengatur tata kehidupan, menyelesaikan sengketa, melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, dan yang keempat adalah fungsi adaptif. "Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman," tegasnya.


    Komitmen Akademik Universitas Jayabaya


    Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan bahwa digitalisasi membawa efisiensi sekaligus tantangan hukum yang kompleks. Menurutnya, krusial untuk memastikan penegakan hukum administrasi tetap adil dan akuntabel saat keputusan pemerintah mulai didominasi oleh algoritma dan data elektronik.


    "Universitas Jayabaya berkomitmen menjadi wadah diskursus intelektual yang mempromosikan perspektif perbandingan hukum dan transnasional (comparative and transnational legal perspective). Kami berharap konferensi ini melahirkan solusi konstruktif bagi pembangunan hukum nasional maupun internasional," ungkap Prof. Fauzie.


    Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jayabaya, drg. H. Moestar Putrajaya, FICD, M.H., memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya acara ini secara hybrid. Ia menegaskan bahwa forum yang mempertemukan pakar lintas negara ini merupakan wujud nyata komitmen Universitas Jayabaya yang telah terakreditasi Unggul dalam menghadapi tantangan global.


    Dihadiri Pakar dari Berbagai Negara


    Seminar internasional ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta, baik secara daring maupun luring. PDIH Pascasarjana Universitas Jayabaya berhasil menghadirkan deretan pembicara bereputasi tinggi dari dalam dan luar negeri, di antaranya:


    Prof. Dr. H. Yodi Martono, S.H., M.H. (Hakim Agung RI)

    Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. (Kaprodi Doktor Hukum Universitas Jayabaya)

    Prof. Dr. Man Teng Iong (University of Macau)

    Assoc. Prof. Dr. Mohammed N. Abdulrazaq Alshekhly (Gulf University, Bahrain)

    Dr. Pankaj Choudhury & Dr. Manashi Kalita (NEF Law College, India)

    Prof. Jihyun Park, Ph.D. (Youngsan University, Korea Selatan)

    Prof. Dr. Ryoko Kato Hatanaka (Shobi University, Jepang)


    Melalui diskusi komprehensif ini, Universitas Jayabaya berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap arah kebijakan penegakan hukum tindakan pemerintah di era digital yang semakin dinamis.




    Sumber : Heintje G Mandagie

    ***           : Deri

    Redaksi  : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini