Ops Yustisi Polsek Bogor Selatan/ (Foto.Eristo/portaltuju.net)
Terdata, sebanyak 12 orang yang melanggar protokol kesehatan langsung mendapat teguran serta dihimbau agar menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Kompol Indrat Riyani .S, S.H., Kapolsek Bogor Selatan mengungkapkan, Ops Yustisi Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020, sehinggga kami melibatkan seluruh jajaran Polsek Bogor Selatan.
Kompol Indrat Riyani .S, S.H., juga menyebutkan, Operasi Yustisi ini sering kami lakukan, untuk mendisiplinkan warga agar patuh akan instruksi presiden terkait protokol kesehatan.
Harapannya, agar masyarakat dapat lebih menyadari akan pentingnya protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.
Ketegasan kami agar warga patuh pada 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) penting dilakukan, agar terhindar dari paparan Covid 19. Dengan menerapkan pola tersebut, bukan hanya melindungi dirinya sendiri, melaikan melindungi keluarga serta orang lain disekitarnya, tutupnya.
Sumber: Eristo/portaltujuh.net
Editor: Redaksi