-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Jan Maringka : Peran Jaksa Pengacara Negara di dalam dan luar persidangan haruslah berdasarkan Surat Kuasa

    Redaksi
    Selasa, 25.11.25 WIB Last Updated 2025-11-25T12:50:36Z


    BEKASI (BJN) - Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, memberikan kuliah lapangan bagi para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa 25/11/2025.


    Dr. Jan Maringka menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk memahami secara mendalam tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu mewakili Pemerintah Pusat/Daerah di dalam dan di luar persidangan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam ranah Perdata dan TUN.



    "Pemahaman tugas JPN bagi mahasiswa ini penting, karena berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum Lain. Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang perdata dan tata usaha negara," kata Jan, yang juga pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017- 2020 itu.


    Jan menambahkan, kuliah lapangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis dan kontekstual mengenai peran vital Kejaksaan, khususnya JPN, dalam sistem hukum administrasi dan perdata di Indonesia.


    "Semoga dengan adanya kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat memahami secara utuh tugas tugas JPN," katanya.



    Untuk diketahui, Dosen Jan Maringka dan mahasiswanya, diterima langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, beserta seluruh jajarannya.


    Sementara itu, Kajari Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari dalam presentasinya, mengatakan, peran JPN dalam fungsi penegakan hukum, dimana tindakan JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata adalah dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.


    "Peran JPN tidak hanya fokus pada penuntutan tindak pidana, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan aset dan melindungi kepentingan keperdataan negara," kata DR Sulvia.


    Ia menambahkan, ada tiga layanan utama JPN dalam bentuk bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Negara/Pemerintah, yaitu, pertama, layanan di bidang Perdata, dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum, baik secara nonlitigasi   dan  atau Litigasi (sebagai Penggugat/Tergugat, Intervensi, Permohonan, Pelawan/Terlawan, pembantah/terbantah, atau termohon/termohon).


    Kedua, layanan di bidang Tata Usaha Negara (PTUN), dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara/pemerintah berdasarkan SKK sebagai tergugat atau termohon di PTUN.


    Ketiga, kasus khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dimana JPN juga menjadi kuasa pemerintah dalam perkara strategis.


    "Contohnya, pembubaran partai politik di MK, pengujian Undang-Undang di MK, sengketa PHPU dan lainnya," katanya.


    Untuk diketahui, kuliah lapangan ini berlangsung lancar, interaktif, dan diselingi dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa. 


    Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan akademik, Kajari Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, turut memberikan buku-buku karyanya kepada mahasiswa yang aktif bertanya selama kegiatan berlangsung.



    Sumber : Heintje G Mandagi

    ***          : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini