BOGOR (BJN) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Selama kegiatan yang berlangsung 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025, petugas berhasil mengungkap 20 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 23 tersangka.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, di Aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 17/11/2025.
Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang dinilai mampu mencegah puluhan hingga ratusan ribu masyarakat terpapar narkoba.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik Lodaya 2025 adalah kasus tembakau sintetis. Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis lintas provinsi. Pengungkapan bermula dari penangkapan RO (41) dan RA (44) di wilayah Bogor Timur, yang kemudian mengarah kepada tersangka utama F alias Cemen (36). Pelaku diketahui merupakan residivis sekaligus produsen tembakau sintetis.
"Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dibawa oleh Sdr. F alias Cemen ke Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang," jelas AKP Ali Jupri.
Dari tangan F alias Cemen, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis dengan berat total 207,56 gram brutto. Barang tersebut diketahui dikendalikan oleh pemilik akun Instagram “GUD DOLDEN STUF”, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 62.487 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian pelaku memanfaatkan modus Sistem Tempel dan beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya, termasuk melalui media sosial.
AKP Ali Jupri menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, jika memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mohon segera hubungi kami melalui nomor aduan 110 atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040. Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika. (Deri)
Redaksi : Novel Ruchyadi


