-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Rohmat Selamat, S.H., M.kn, Dan Ruby Falahadi, SH., Sebutkan Pentingnya Peran Kebebasan Berpendapat

    Redaksi
    Sabtu, 10.10.20 WIB Last Updated 2020-10-13T12:14:27Z
     

    BOGOR (BJN) - Pentingnya peran kebebasan berpendapat di muka umum diatur oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang "Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, ciri negara maju dalam berdemokrasi harus siap mengritisi setiap dikritisi mengenai kebijakan yang di keluarkan apa lagi kebijakan berkaitan dengan tenaga kerja atau buruh, berimbas ke masa depan generasi bangsa".


    Maraknya aksi demo di Tanah Air terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law, ini harus disikapi dengan bijak oleh Pemerintah, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaannya, Ujar Rohmat Selamat, SH., M.kn. (Pembina Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa yang juga aktif dibidang Advokat).

    Kepada awak media BJN, Rohmat Selamat, SH., Mkn., menyebutkan, saatnya pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat, cabut UU cipta kerja (OmniBusLaw) demi Bangsa dan Negara.

    Hal yang sama disebut oleh Ruby Falahadi, SH., Ketua Umum Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa, bahwa : untuk pendewasan berdemokrasi dan menyampaikan hak-hak di muka umum maka kami hadir untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah baik exceutive dan legaslatif, apa lagi ini produk hukum jadi harus sesuai dengan rule of law koridor hukum.

    Menurut hemat kami ketika ada gejolak di tengah-tengah masyarakat, maka di situ ada petertentangan hukum, tidak ada keadilan pastinya yang ada ketimpangan, "kami juga apresiasi perjuangan mahasiswa dan buruh untuk mengawal arah demokrasi yang lebih baik serta mendapatkan perlindungan dalam bekerja, buruh jaya, Indonesia makmur dan sejahtera".

    "Kami siap mengawal adik-adik mahasiswa dan buruh yang tersandung hukum berkaitan dengan aksi masa pada penolakan Undang-Undang Omnibus Law", jelas Ruby Falahadi, SH., yang juga memiliki background aktvis dari mulai mahasiswa dan kini praktisi hukum dan masih tetap hadir dalam setiap perjuangan Mahasiswa dan Rakyat.

    Bersama Barisan Pejuang Hukum di Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa membuka Layanan Bantuan Hukum bagi Buruh yang tersangkut kasus hukum pada saat aksi Demo menolak Undang-Undang Omnibuslaw di Nomor (Whatsapp):
    0858 4647 8774 (Rohmat Selamat,SH., M.kn.)
    0896 9754 7494 (Ruby Falahadi, SH.).

     

    Jurnalis: Novel Ruchyadi/Budi Karyana
    Editor: Muhamad Riky .R

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini