-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dalam Penjualan dan Pemasaran di PT Dirgantara Indonesia

    Redaksi
    Rabu, 4.11.20 WIB Last Updated 2020-11-04T05:19:48Z

    (Foto.BHM - KPK/portaltujuhnet)

    JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan 3 (tiga) tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

    Ke 3 (tiga) tersangka yang ditahan tersebut adalah (A.W) Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2014-2019, (D.L) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan (F.S.S) Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

    Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

    Ke 3 (tiga) tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif dengan perincian sebagai berikut: Tersangka (A.W) sebesar Rp. 9,17 Miliar, tersangka (D.L) sebesar Rp. 10,8 Miliar, dan tersangka (F.S.S) sebesar Rp. 1,95 Miliar.

    Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Miliar.

    Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27, sehingga total kerugian Negara lebih kurang Rp. 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,-.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ke 3 (tiga) nya ditahan di 3 rutan terpisah yaitu: (A.W) di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, (D.L) di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan (F.S.S) di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian Negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan Negara.

     

     

    Sumber: BHM - KPK/portaltujuhnet
    Editor: Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini