-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Disdukcapil Kota Bogor Tambah Infrastruktur

    Redaksi
    Selasa, 23.11.21 WIB Last Updated 2021-11-23T04:48:34Z

    (Foto.beritajejaring.co.id)

    BOGOR (BJN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, menambah sarana infrastruktur Layanan Tanpa Turun Kendaraan (Lantatur) untuk optimalisasi layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat.

    Sujatmiko Baliarto, A.TD.,MM., Kadis Dukcapil Kota Bogor menjelaskan, adanya layanan Lantatur dan Drive Thru ini untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat mengakses layanan dokumen administrasi kependudukan, sehingga dapat menghindari antrean dan kerumunan. Senin 22/11/2021.

    Layanan Tanpa Turun Kendaraan (Lantatur) yang disiapkan saat ini sudah beroperasi, begitupun layanan Drive Thru, juga sumber daya manusia (SDM) nya, sudah siap melayani masyarakat sesuai petunjuk.

    Sujatmiko Baliarto, A.TD.,MM., menambahkan, layanan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas yang difasilitasi Dinas Sosial Kota Bogor untuk melakukan perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Terpisah: Saat Mahmud Jawas (Abah) awak media beritajejaring.co.id, konfirmasi Dedi Andriatna Husen mengatakan, bahwa salah satu kemudahan bagi masyarakat yaitu telah beroperasinya Layanan Drive Thru, tanpa harus antri dan tak butuh waktu lama mengambil dokumen.
    Selain itu, kami pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengutamakan pelayanan kepada penyandang disabilitas demam disediakannya kursi roda untuk bisa melakukan perekaman e-KTP.
    Petugas penerima berkas Loket Pelayanan/ (Foto.beritajejaring.co.id)

    Hal senada disampaikan H. Ika Juarsa Wiguna, SH.,M.Si., dan Indriyanto Setio, .P, S.Kom., Kasie Pindah Datang, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor terus benahi sistim pelayanan, agar mudah dan cepat. Namun seluruhnya sesuai aturan yang ada. Pungkasnya.




    Jurnalis: Mahmud Jawas (Abah)
    Redaksi: Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini