-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Hakim Sarankan Buat LP Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

    Redaksi
    Kamis, 9.3.23 WIB Last Updated 2023-03-09T01:28:12Z

    JAKARTA (BJN) - Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer  Indonesia  (APKOMINDO) di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung  cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan  keterangan saksi dari pihak  tergugat,  justru tidak dihadiri saksi  yang dimaksud. 


    Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO  Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan  kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu  yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya. 



    “Saya menyampaikan  kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas  Hoky. 


    Hoky membeberkan alasan  dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti  salinan  putusan  pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat,  Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada  majelis  hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan  Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan  Edward Willy selaku panitera pengganti. 


    Menanggapi  pernyataan  Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat  penyelesaiannya bukan di sidang  yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada  bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky. 


    Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan  menghadirkan 5 orang saksi, namun  faktanya hanya 2 orang  saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo  saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.


    “Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan  dari pihak Tergugat dan tidak terulang  seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.


    Sidang akhirnya  dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.



    Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media  bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan  Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak  diserahkan  secara  sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris. 


    Hoky pun merilis  data  tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas  tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO  secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.


    Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan. 


    Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat  pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor  Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.


    Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.


    Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.


    Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.


    Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.


    Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini. 


    “Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada  perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi  pidana  penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky. ***


    Sumber : Heintje G Mandagie

    ***          : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini