-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Tugas Ketua KPPS; Persiapan Tempat Pemungutan-Perhitungan Suara

    Redaksi
    Selasa, 13.2.24 WIB Last Updated 2024-02-13T05:51:58Z



    BOGOR (BJN) - Ketua KPPS yang mendapat amanah sebagai pemimpin memiliki tugas dan kewajiban penting. Tugas Ketua KPPS meliputi persiapan hingga rapat pemungutan dan perhitungan suara.



    Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terdapat daftar tugas Ketua KPPS yang terdiri menjadi tiga bagian yakni persiapan pemungutan suara, rapat pemungutan suara dan perhitungan suara. Pembagian tugas tersebut tercantum dalam pasal 32.


    Berikut pembagian tugas Ketua KPPS yang harus dijalan saat menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024.



    Ketua KPPS memiliki sejumlah tugas ketika melakukan persiapan pemungutan suara. Tugas tersebut harus dilakukan sebelum penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Berikut daftar tugas Ketua KPPS:


    1. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.


    2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.


    3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.


    4. Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.


    5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS


    6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.


    Tugas Ketua KPPS saat persiapan pemungutan suara berlangsung

    1. Memimpin kegiatan KPPS.


    2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.


    3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.


    4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.


    5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS.


    6. Menandatangani tiap lembar surat suara.


    7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).


    8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.


    Hal itu disampaikan oleh, Irwansyah Ketua KPPS, saat sedang persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 di-RT. 001/07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas,  Kabupaten Bogor,


    Dia juga mengatakan hari ini Selasa 13/2/2.24 kami bersama seluruh rekan berjibaku persiapkan tempat pemungutan suara juga sesuai aturan yang sudah ditetapkan.


    Semoga hari Rabu 14/2/2024, saat pelaksanaan pemilihan diwilayahnya berjalan sesuai harapan.


    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini