(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Comas Kabupaten Bogor melakukan penertiban puluhan spanduk produk rokok dan perumahan yang tidak memiliki izin dan melintang di atas jalan raya wilayah kecamatan Ciomas.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, kegiatan tersebut bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terutama tertib reklame.
Diharapkan kepada para perusahaan maupun perorangan yang hendak mempromosikan produk atau usahanya melalui media spanduk atau Umbul2 agar terlebih mengurus izin ke Kecamatan setempat.
Pengurusan izin ke kecamatan tujuannya adalah untuk mendapatkan surat pengantar membayar pajak reklame, mendapatkan penjelasan tentang lokasi mana saja yang dapat dipasang. Misalnya tidak menutupi rambu lalu lintas, menutupi iklan orang lain, mengganggu pengguna jalan atau mengakibatkan terganggunya ketentraman warga.
Saat dikonfirmasi Novel Ruhyadi awak media beritajejaring.net melalui sambungan telephone, Marimbun Tua Gultom mengatakan, hari Kamis 1/4/2021, pihaknya telah menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar aturan pasang di Jl. Raya Ciomas Pagelaran Kelurahan Padasuka.
Spanduk yang ditertibkan, diamankan di kecamatan sebagai barang bukti dan apabila dalam 7 (tujuh) hari, pemilik barang tidak mengambilnya maka menjadi milik pemerintah daerah, pungkasnya. (A.G)
Redaksi: Novel Ruchyadi